DEPOK - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Dede Slamet Permana mengatakan, masa kampanye Pilkada 2020 Kota Depok masih diwarnai pelanggaran dari kedua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihaknya mencatat, terdapat delapan pelanggaran, selama kampanye yang digelar dari 26 September sampai 4 Oktober 2020. Pelanggaran terkait protokol kesehatan Covid-19.
"Bawaslu Kota Depok mendapati 8 pelanggaran kepatuhan terhadap standar protokol kesehatan Covid-19," kafa Dede melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Dede menerangkan, pelanggaran yang terjadi oleh kedua kandidat di antaranya peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak dan kegiatan pada malam hari.
Kondisi itu dinilainya ironis karena Kota Depok masih dalam katagori penularan Covid-19 tertinggi di Jawa Barat. Dari data Bawaslu Kota Depok, dari 194 kegiatan kampanye selama pekan pertama, 82 atau 159 persen di antaranya merupakan kampanye tatap muka dan dialog.
Baca juga: KASN: Ada 492 ASN Terbukti Langgar Netralitas Pilkada
"Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)