Polri berpandangan, proses penyampaian aspirasi dengan cara berkerumun dikhawatirkan akan melahirkan klaster penyebaran Covid-19 baru di masyarakat. Tak keluarnya izin itu sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demonstrasi terkait isu Omnibus Law.
"Kapolri sudah terbitkan telegram untuk maksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo," ujar Awi.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 terbit tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Surat telegram itu berbunyi unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
(Qur'anul Hidayat)