JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Undang-Undag Cipta Kerja tak akan mengubah hak dan kewajiban buruh secara keseluruhan.
Mahfud menjelaskan, UU Cipta Kerja justru memudahkan masyarakat yang akan mencari kerja, dengan memangkas birokrasi yang selama ini menjadi hambatan.
"UU ini bukan mengubah hak buruh, UU ini justru untuk masyarakat yang belum menjadi buruh, untuk adik-adik kita yang akan bekerja," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Selain itu, Mahfud juga menyayangkan adanya hoaks yang menyebar di kalangan masyarakat, akan hak dan kewajiban buruh yang akan berubah seiring dengan hadirnya UU Cipta Kerja.
"Banyak hoaks, UU ini tak ada lagi pesangon, tidak benar. Nanti tidak ada cuti, tidak benar juga. Nanti dengan UU ini akan mempermudah PHK, itu tidak benar juga. Sekarang justru PHK dibayar. Ada jaminan kehilangan pekerjaan," jelas Mahfud.
(Khafid Mardiyansyah)