DPRD DKI Targetkan RUU Penanggulangan Covid-19 Disahkan 13 Oktober

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 14:14 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Sebelumnya, Pantas mengatakan bahwa pihaknya tengah merevisi redaksi setiap draft Raperda Covid-19.

Menurut dia, banyak pasal yang telah didrop dari Raperda Penanggulangan Covid-19. Sebelumnya terdapat 38 Pasal Raperda Covid-19, namun saat ini hanya bersisa 20-an.

"Ya 20-an lebih karena supaya lebih enak. Tadi masih ada yang dobel-dobel atau ada juga beberapa norma-norma baru yang kita tambahkan," kata Pantas di DPRD DKI Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Dia menambahkan, DPRD juga meminta dilibatkan dalam keputusan dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, parlemen Kebon Sirih merupakan repersentasi dari warga Ibu Kota.

"Norma yang kita tambahkan antara lain karena kebijakan-kebijakan PSBB yang merupakan kewenangan kepala daerah itu berdampak terhadap seluruh masyarakat DKI Jakarta maka kita berharap DPRD sebagai representasi masyarakat dilibatkan, paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya