Satgas Covid-19 Peringatkan Faskes soal Tarif Tes PCR

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 05:15 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan batasan tarif tes PCR atau swab yakni sebesar Rp900 ribu. Di mana, tarif ini hanya berlaku untuk tes PCR secara mandiri.

“Jadi sesuai dengan SE Kemkes maka biaya tes usap mandiri atau swab test maksimal adalah Rp900 ribu. Dan perlu ditekankan bahwa batasan tarif tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri,” katanya saat konferensi pers, Kamis (8/10/2020)

 Baca Juga:  Satgas: Pembahasan Harga Vaksin Covid-19 Butuh Kehati-hatian

Dia mengatakan bahwa tarif itu tidak berlaku untuk beberapa kondisi. Salah satunya jika bagian dari penelusuran kontak maka biayanya ditanggung pemerintah. “(Tarif) tidak berlaku pada kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke RS yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah. Apabila RT PCR merupakan hasil penelusuran kontak maka pembiayaannya dijamin pemerintah,” ungkapnya.

Wiku meminta fasilitas kesehatan (faskes) mematuhi ketentuan penerapan tarif tes PCR tersebut. “Kami meminta agar faskes yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kemenkes dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan demi meminimalisir fraud,” pungkasnya.

Baca Juga: Anies Khawatir Kerumunan Demonstran Jadi Klaster Baru Covid-19

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya