Polisi Amankan Ayah yang Tega Cabuli Anak di Hutan

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 11:08 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

"Kalau kamu buka mulut, akan kubunuh," ucap pelaku sebagaimana disampaikan Ipda Herman.

“Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, kemudian kami menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pencabulan, Plt Bupati Buton Utara Dicopot

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya