"Kalau kamu buka mulut, akan kubunuh," ucap pelaku sebagaimana disampaikan Ipda Herman.
“Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, kemudian kami menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pencabulan, Plt Bupati Buton Utara Dicopot
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar.
(Abu Sahma Pane)