Driver ojol tersebut ditangkap seusai mengantarkan penumpang di kawasan Jemursari, Surabaya.
Berdasarkan pemeriksaan oleh polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali mencuri. Ia mengklaim terpaksa melakukannya karena pendapatan sebagai ojol berkurang pada masa pandemi Covid-19 ini.
Guna pengembangan kasus, petugas menyita barang bukti berupa jaket dan sandal yang dibeli dari hasil penjualan sepeda curiannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Gadai Motor Ayahnya, Pemuda Ini Dipolisikan
(Abu Sahma Pane)