Ngaku Bidan, Janda Muda Berhasil Tipu Pengacara hingga Rp20 Juta

Fathnur Rohman, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2020 16:49 WIB
Foto: Okezone.com/Fathur)
Share :

Tersangka TA sengaja menjebak korban dengan menggunakan nama samaran ketika berkenalan.

"Mereka ini padahal pernah bertemu. TA atau Cita ini meminjam uang secara bertahap dengan jumlah senilai Rp20 juta," kata Lukman kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Lukman melanjutkan, korban mulai menyadari ada keanehan ketika TA sulit dihubungi. Korban kemudian berinisiatif untuk mendatangi rumah sakit tempat TA bekerja. Saat datang ke rumah sakit, korban terkejut karena tidak ada orang bernama Cita yang bekerja sebagai bidan.

TA sendiri adalah seorang janda. Ia memakai nama aslinya pada rekening yang digunakan untuk menerima uang, yang dikirimkan korban. Setelah melihat ada kejanggalan itu, korban memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersangka ke pihak polisi.

"Uang yang dipinjam digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Lukman.

Tersangka TA kini harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya. TA sendiri bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya