Baca Juga : Kasus Covid-19 Menurun, Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi
Baca Juga : Jakarta PSBB Transisi, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,”ujar Anies, Minggu (11/10/2020).
(Angkasa Yudhistira)