JAKARTA – Sejumlah tempat ibadah dan fasilitas umum atau ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta diperbolehkan kembali dibuka pada masa PSBB transisi. Tempat tersebut diperbolehkan buka kembali maksimal 50% dari kapasitas. Tempat ibadah di jalan raya diwajibkan mendata pengunjung.
Pada masa transisi yang diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober mendatang, Pemprov DKI Jakarta melonggarkan beberapa kegiatan. Di antaranya tempat ibadah dan RTH.
"Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pendataan pencatatan pengunjung baik dengan buku tamu atau secara teknologi," demikian dikutip dalam pengaturan PSBB transisi milik Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Untuk taman, RTG atau Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), pengunjung usia di bawah sembilan tahun dan di atas usia 60 tahun dilarang masuk.
"Bangunan RPTRA dan alat kebugaran dilarang digunakan," bunyi peraturan itu.