Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif, meski masih terjadi peningkatan penularan.
Baca Juga : Berita Baik, Bioskop Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan
Pada masa PSBB ketat, tempat ibadah di jalan raya dan sejumlah fasilitas taman tidak boleh digunakan.
Baca Juga : Jakarta PSBB Transisi, Anies Terapkan Sanksi Progresif Rp150 Juta
(Erha Aprili Ramadhoni)