JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Erwin Sya'af Arief ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang pada Rabu (30/9).
Hal tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali No : 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020.
"Atas nama terpidana Erwin Sya'af Arief dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
(Baca juga: Petinggi PT Rohde & Schwarz Didakwa Suap Fayakhun Sebesar USD911 Ribu)