Selain itu, Dishub DKI juga menyerahkan sanksi kepada perusahaan aplikasi apabila ada pengemudi yang melanggar ketentuan aturan berkumpul lebih dari lima orang.
"Jika ketentuan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi mitra, perusahaan wajib memberikan sanksi," bunyi kutipan itu.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
(Awaludin)