PSBB Transisi, Dishub DKI Larang Pengemudi Ojek Online Berkumpul

Bima Setiyadi, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 05:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Selain itu, Dishub DKI juga menyerahkan sanksi kepada perusahaan aplikasi apabila ada pengemudi yang melanggar ketentuan aturan berkumpul lebih dari lima orang.

"Jika ketentuan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi mitra, perusahaan wajib memberikan sanksi," bunyi kutipan itu.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya