Belum Ada Penerapan Ganjil-Genap di PSBB Transisi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 08:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masih belum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan melalui ketentuan ganjil-genap, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa selama PSBB transisi ganjil-genap belum diterapkan.

“Belum (diterapkan ganjil genap),” kata Sambodo saat dihubungi Okezone, Selasa (13/10/2020).

 Baca juga:

PSBB Transisi Hari Pertama, Penumpang KRL di Sejumlah Stasiun Kondusif

PSBB Transisi, Jam Operasional Transjakarta Diperpanjang hingga 22.00 WIB

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap, dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, keputusan ini berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

 

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,”ujar Anies, Minggu 11 Oktober 2020.

“Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," sambung Anies.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya