Baca Juga: Begini Kronologi Satu Keluarga Tewas Akibat Jebakan Tikus
Mereka mengalirkan listrik dari rumah ke jebakan tikus yang mereka pasang di sawah. "Tersangkanya ada dua, pemilik lahan, S sama T. Nanti perkembangannya akan kita laporkan," ucapnya.
Lebih lanjut sebagai pertanggungjawaban, pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Satu Keluarga Tewas karena Jebakan Tikus, Polisi Periksa Saksi
(Abu Sahma Pane)