BOJONEGORO - Petugas Polres Bojonegoro menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya satu keluarga akibat terkena jebakan tikus di area persawahan di di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Korban tewas dalam insiden ini yakni suami-istri Parno (55) dengan Riswati (50), berserta dua anak mereka yang terdiri dari Jayadi (32) dan Arifin (21). Jasad mereka ditemukan di lokasi kejadian pada Senin 12 Oktober 2020.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan dalam perkara ini terdapat lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka tersebut merupakan pemasang jebakan tikus sekaligus pemilik sawah, yaitu berinisial S dan T.
"Tersangkanya ada dua, pemilik lahan, S sama T. Nanti perkembangannya akan kita laporkan," ucap Budi pada Selasa (10/13/2020).
Guna mengembangkan kasus ini, polisi masih memerlukan saksi tambahan. Petugas pun sudah mengagendakan pemeriksaan saksi berikutnya.
Baca Juga: Begini Kronologi Satu Keluarga Tewas Akibat Jebakan Tikus