"Ada lima saksi yang diperiksa, nanti ada masih saksi-saksi lain, mungkin tambahan saksi," ucapnya.
Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa jebakan tikus yang mengenai korban. Sementara pemilik perangkap hama tersebut kini sudah dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Menurut Budi ancamannya berupa hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Terkena Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
(Abu Sahma Pane)