Habib Bahar Menang Gugatan, Ditjen Pas Kemenkumham Hormati Putusan Pengadilan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 09:23 WIB
Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apranti mengaku bahwa pihaknya menghormati putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya terkait pencabutan program asimilasi oleh Badan Pengawasan (Bapas) Bogor. Hakim PTUN Bandung menyatakan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar tidak sah.

"Kita hormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK Kabapas Bogor," kata Rika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2020).

Meskipun menghormati putusan, Rika menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan yakni banding. "Untuk selanjutnya team advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," pungkasnya.

Sekadar informasi, Majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya