Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 17:24 WIB
Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca juga: Kronologi Penangkapan 8 Anggota KAMI di Medan dan Jakarta

Selain ketiga petinggi KAMI itu, Polri juga meringkus lima anggota KAMI lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya polisi menyatakan, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya