Raperda DKI soal Penanggulangan Covid-19 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 15:17 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19. Namun, masih harus menunggu proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Secara umum Perda tersebut akan memperkuat pengawasan di lapangan, juga penyempurnaan mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," kata Pras melalui akun Twitternya, @PrasetyoEdi_, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: DPRD DKI: Raperda Covid-19 Isinya Banyak Menuntut Warga Patuh tapi Minim Solusi 

Pras mengatakan, Raperda Penanggulangan Covid-19 nantinya terdiri dari 11 bab yang di dalamnya berisi 35 pasal. Sebelum disahkan pada paripurna pekan depan, Raperda Covid-19 tengah dievaluasi Kemendagri.

"Insya Allah setelah melalui proses evaluasi Kemendagri, Raperda tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna pekan depan, dan segera disosialisasikan untuk diimplementasikan di lapangan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya