JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19. Namun, masih harus menunggu proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Secara umum Perda tersebut akan memperkuat pengawasan di lapangan, juga penyempurnaan mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," kata Pras melalui akun Twitternya, @PrasetyoEdi_, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: DPRD DKI: Raperda Covid-19 Isinya Banyak Menuntut Warga Patuh tapi Minim Solusi
Pras mengatakan, Raperda Penanggulangan Covid-19 nantinya terdiri dari 11 bab yang di dalamnya berisi 35 pasal. Sebelum disahkan pada paripurna pekan depan, Raperda Covid-19 tengah dievaluasi Kemendagri.
"Insya Allah setelah melalui proses evaluasi Kemendagri, Raperda tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna pekan depan, dan segera disosialisasikan untuk diimplementasikan di lapangan," ujarnya.