Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira menambahkan, Perda Penanggulangan Covid-19 nantinya akan mengatur soal sanksi dan batasan hukuman kepada pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota.
"Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan. Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang uang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta. Untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ," terang dia.
Baca Juga: Banyak Pasal Raperda Covid-19 Didrop, DPRD Minta Dilibatkan Dalam Penetapan PSBB
Ia menambahkan, raperda tersebut juga mengatur sanksi kepada warga yang mengambil paksa jenazah mulai dari probabel, hingga jenazah positif Covid-19. "Kemudian, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi Covid itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian, kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," tuturnya.
(Arief Setyadi )