Lebih lanjut dalam kasus peretasan situs KPU Jember, ZFR tidak ditahan karena ia masuk kategori anak di bawah umur. Warga Serang, Banten, tersebut merupak siswa SMP.
Sedangkan rekannya yaitu DA yang merupakan warga Oku Timur, Sumatera Selatan, ditahan karena sudah dewasa ketika beraksi.
Selain menahan DA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya handphone, laptop, dan juga router.
Lebih lanjut Arif menerangkan tersangka dijerat pasal 32 dan pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)