Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Jebakan Tikus

Dedi Mahdi, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 12:20 WIB
Ruang tahanan Polres Bojonegoro. Foto: Dedi Mahdi
Share :

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Terkena Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Untuk sementara, kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu enam tahun penjara.

Baca Juga: Tewaskan Satu Keluarga, Pemilik Jebakan Tikus Jadi Tersangka

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya