Polisi Bongkar Pemalsuan Suket Rapid Test Covid-19

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 13:06 WIB
Rilis kasus pemalsuan suket rapid test covid-19. Foto: Sigit Dzakwan
Share :

“Sehingga nomornya seluruhnya sama, setelah selesai hasil editan tersebut diprint di BIF dan hasilnya diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 (satu) lembar surat keterangan Rapid testt Asli atas nama Muslikin, 8 lembar Surat Keterangan Rapid testt yang diduga Palsu, satu laptop, dan satu lembar nota. “Pelaku kita jerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucap Rendra.

Sementara tersangka Aditya mengaku nekat memalsukan suket rapid test Covid-19 karena ingin meringankan pengeluaran biaya buruh.

“Ya saya ingin membantu buruh saya saja supaya tidak mengeluarkan biaya rapid test yang lumayan mahal. Saya tahu itu salah, tapi ya sudah lah akan saya pertanggungjawabkan kesalahan saya,” tuturnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya