Polisi Gerebek Warung Kopi yang Sediakan Jasa Prostitusi

Agus Ismanto, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 14:31 WIB
Warkop di Gresik sedikan jasa prostitusi (Foto : iNews)
Share :

Baca Juga : Ribut di Klub Malam, Pecatan TNI Kritis Ditembak Oknum Polisi

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tersangka dijerat pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi menggerebek warkop prostitusi karena menimbulkan keresahan warga sekitar. Polres Gresik terus menggelar razia praktik prostitusi berkedok warkop di sejumlah wilayah di Gresik karena menimbulkan keresahan warga sekitar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya