Dalam surat pengumuman nomor 445/1071-Wndir IJK yang ditandatanganinya, ada beberapa pelayanan di RSD Gunung Jati yang dihentikan sementara waktu, seperti di IGD Terpadu, Penerimaan Pasien Rawat Inap, Klinik Sakura, dan Pemeriksaan PCR.
Baca juga: 158.700 Orang Jadi Suspek Covid-19 di Indonesia
Penutupan sementara ini akan berlangsung mulai Sabtu 17 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB hingga Minggu 18 Oktober pukul 08.00 WIB. Ismail memastikan, pihaknya bakal melakukan pelacakan terhadap orang-orang yang pernah berkontak langsung dengan delapan tenaga medis yang positif Covid-19.
Selain itu, seluruh ruangan yang pelayanannya ditutup akan disemprot cairan disinfektan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah sakit tersebut.
(Qur'anul Hidayat)