Pengelola Tempat Usaha Diwajibkan Laporkan Buku Tamu Pengunjung

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2020 21:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Budhy, hal itu dilakukan bertujuan untuk mempermudah Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta menelusuri penyebaran Covid-19 mana kala terjadi kasus baru di tempat tersebut.

"Ini kepentingannya untuk memudahkan Pemprov DKI melakukan tracing. Selain itu, pun kami masih melakukan pengawasan di tempat dan sesekali melakukan sidak," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, 14 Warga Disanksi Satpol PP Pasar Minggu

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya