Uji Kehalalan Vaksin Covid-19 Ada di Tangan Dua Lembaga Ini

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 14:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Muti mengatakan bahwa uji kehalalan suatu produk terutama saat ini vaksin Covid-19 ada di dua lembaga dari MUI. Kedua lembaga itu adalah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI dan Komisi Fatwa MUI,” jelasnya.

BACA JUGA: Ma'ruf Amin Jelaskan Hukum Kehalalan Vaksin Covid-19

“Yang pertama dalam lembaga pengkajian pangan dan obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI. Dan badan yang kedua adalah komisi Fatwa MUI. Nah, badan ini mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda,” ungkap Muti.

Pertama, jelas Muti untuk LPPOM MUI mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap bahan, terhadap proses, terhadap fasilitas, terhadap jaminan kehalalan dari satu produk. “Kemudian hasilnya akan kami sampaikan kepada Komisi Fatwa untuk ditentukan atau atau ditetapkan kehalalannya,” jelasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya