Penghina Moeldoko Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 19:46 WIB
Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, sebagai tersangka. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Basmi langsung ditahan. 

"Jadi yang bersangkutan diperiksa, sudah 1 x 24 jam dilakukan penahanan ya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). 

Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Sementara, penangkapan didasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya