Penghina Moeldoko Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 19:46 WIB
Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, di antaranya satu unit telefon genggam beserta SIM Card dan akun Facebook. 

Baca juga: Ini Motif Tersangka Hina Moeldoko 'Komprador' di Media Sosial

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya