DKI Resmi Miliki Perda Covid-19, Sanksi Pidana hingga Kepastian Usaha Diatur

Bima Setiyadi, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 16:09 WIB
Ilustrasi DPRD DKI Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 Hanya untuk Kelompok Usia 18-59 Tahun

Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

"Bapemperda berharap, keberadaan perda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol dan memberi kepastian hukum, khususnya aparat, tenaga kesehatan, penyelenggaraan tempat ibadah, serta beri kepastian bagi pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melempar pertanyaan kepada forum rapat paripurna. Apakah raperda penanggulangan Covid-19 untuk ditetapkan jadi perda disetujui? "Setujuuuuu," jawab forum yang langsung diikuti suara ketukan palu pimpinan rapat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya