Wagub DKI Sebut Perda Penanggulangan Covid-19 Jadi Landasan Hukum Tangani Corona

Bima Setiyadi, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 18:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto : Sindonews/Yan Yusuf)
Share :

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta tidak jauh berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini berlaku pada masa PSBB transisi. Perda ini hanya sebagai landasan kuat dalam mengambil kebijakan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov berterima kasih kepada DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Dia mengatakan dengan adanya Perda ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Jadi, semua diatur secara jelas dan detail. Ada yang diatur dalam perda dan tentu juga ada yang diatur dalam Pergub dan Kepgub. Semua saling bersinergi positif. Tentu paling tinggi adalah Perda. Jadi kita semua mengacu pada Perda dan alhamdulilah Pergub dan Kepgub semuanya sejalan dengan isi Perda," kata Ariza usai rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Berdasarkan draf Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang diterima, peraturan dan sanksi denda sama halnya seperti yang tercantum dalam Pergub 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya