Peraturan itu di antaranya pelanggar tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi Rp250 ribu. Kemudian perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditutup selama tiga hari hingga berujung pencabutan izin. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Sanksi administrasi bagi pelanggar perkantoran dan kafe atau restoran akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Sanksi yang berbeda dan baru dalam Perda tersebut, yaitu sanksi pidana. Namun itu pun pidana denda yang mencapai besaran Rp5 juta sampai Rp7,5 juta.
Baca Juga : DKI Resmi Miliki Perda Covid-19, Sanksi Pidana hingga Kepastian Usaha Diatur
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.
(Erha Aprili Ramadhoni)