Wagub DKI Sebut Perda Penanggulangan Covid-19 Jadi Landasan Hukum Tangani Corona

Bima Setiyadi, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 18:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto : Sindonews/Yan Yusuf)
Share :

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta tidak jauh berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini berlaku pada masa PSBB transisi. Perda ini hanya sebagai landasan kuat dalam mengambil kebijakan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov berterima kasih kepada DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Dia mengatakan dengan adanya Perda ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Jadi, semua diatur secara jelas dan detail. Ada yang diatur dalam perda dan tentu juga ada yang diatur dalam Pergub dan Kepgub. Semua saling bersinergi positif. Tentu paling tinggi adalah Perda. Jadi kita semua mengacu pada Perda dan alhamdulilah Pergub dan Kepgub semuanya sejalan dengan isi Perda," kata Ariza usai rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Berdasarkan draf Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang diterima, peraturan dan sanksi denda sama halnya seperti yang tercantum dalam Pergub 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan itu di antaranya pelanggar tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi Rp250 ribu. Kemudian perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditutup selama tiga hari hingga berujung pencabutan izin. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Sanksi administrasi bagi pelanggar perkantoran dan kafe atau restoran akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Sanksi yang berbeda dan baru dalam Perda tersebut, yaitu sanksi pidana. Namun itu pun pidana denda yang mencapai besaran Rp5 juta sampai Rp7,5 juta.

Baca Juga : DKI Resmi Miliki Perda Covid-19, Sanksi Pidana hingga Kepastian Usaha Diatur

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya