JAKARTA - Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo terkait acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19, dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan begitu, Wasmad akan segera disidang terkait perkara tersebut. Kepolisian pun akan segera melakukan penyerahan tersanga serta barang bukti atau tahap II ke pihak Kejaksaan.
"Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jakarta Selasa (20/10/2020).
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Acara Dangdutan, 19 Saksi Diperiksa
Dalam kasus ini, Wasmad disangka melanggar Pasal 83 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP lantaran mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.
“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ujar Argo.
Argo menambahkan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.