Penyapu Jalan Nekat Curi Sepeda Polisi, Dijual Rp800 Ribu

Dedi Mahdi, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2020 11:20 WIB
Pelaku pencurian sepeda sedang dimintai keterangan oleh polisi. Foto: Dedi Mahdi
Share :

“Jadi modusnya dia duduk-duduk, kadang menyapu di depan Kantor Bupati Bojonegoro sekitar alun-alun. Ketika orang memarkir sepedanya, orangnya jalan atau aktivitas olahraga, baru dia ambil,” ujarnya pada Selasa (20/10/2020).

Atas kasus ini, penyapu jalan itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pencuri Motor Beralih Incar Sepeda Mewah di Tengah Pandemi 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya