“Jadi modusnya dia duduk-duduk, kadang menyapu di depan Kantor Bupati Bojonegoro sekitar alun-alun. Ketika orang memarkir sepedanya, orangnya jalan atau aktivitas olahraga, baru dia ambil,” ujarnya pada Selasa (20/10/2020).
Atas kasus ini, penyapu jalan itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pencuri Motor Beralih Incar Sepeda Mewah di Tengah Pandemi
(Abu Sahma Pane)