Kejagung Tetapkan Komut PT Pelangi Putra Mandiri Tersangka Gratifikasi BTN

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2020 05:15 WIB
Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy (Foto: Erfan Maaruf)
Share :

Maryono dan Yunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar. Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.

Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus dari tersangka Ichsan Hasan kepada Maryono senilai Rp870 juta.

Seluruh uang pemulus diberikan kepada Maryono melalui rekening menantunya Widi. Widi kemudian ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut.

Atas perbuatan itu, Maryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yunan Anwar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya