Polisi Tangkap 6 Tersangka Pembunuh Wartawan Demas Laira

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2020 09:19 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan.

Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 01.30 Wita.

Baca Juga: Dendam dan Sakit Hati Motif Pembunuhan Jurnalis di Surabaya

Mayat korban ditemukan pertama kali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa dan ditindaklanjuti oleh polisi dengan cara mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya