KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Pencucian Uang Oleh Eks Bupati Cirebon

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2020 10:28 WIB
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, pada hari ini.

Adapun dua saksi yang bakal diperiksa tersebut yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Ferawati, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Kapetakan, Carsono.

"Pemeriksaan dua saksi TPPU atas nama Sunjaya dilakukan di Kantor Kepolisian Resort Cirebon Kota Jalan Veteran No.05, Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/10/2020).

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyamarkan atau mencuci uang sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Sita Rumah dan Mobil Terkait Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon

Sunjaya sendiri telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Saat ini, Sunjaya masih menjalani proses penyidikan terkait kasus TPPU dan gratifikasi.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya