Dia mengatakan, draf tersebut diterima oleh Deputi Perundang-Undangan Setneg. Dia mengaku bahwa saat penyerahan sempat dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Baca Juga : Presiden Jokowi Akui Komunikasi Pemerintah soal UU Cipta Kerja Perlu Diperbaiki
“Enggak. Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah,” tuturnya.
Baca Juga : Moeldoko: Semua Ditegur Presiden, Komunikasi Publik Kita Sungguh Sangat Jelek
(Erha Aprili Ramadhoni)