Keroyok Anggota Polisi saat Demo, 3 Remaja Ditangkap

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2020 14:43 WIB
Foto: Sindonews/Ari)
Share :

Usai melakukan pengeroyokan, paparnya, pelaku yang telah merampas barang berharga korban lantas menjual barang berharga itu ke penadah, khususnya handphone. Polisi pun akhirnya berhasil menciduk para pelaku yang terlibat pengeroyokan disertai perampasan itu.

"Ada enam orang yang kami amankan, tiga orang itu pengeroyok dan tiga orang lainnya selaku penadah. Dari hasil keterangan awal, ada lima orang yang melakukan pengeroyokan, dua orang lainnya DPO dan sedang dilakukan pengejaran," terangnya.

Dia menerangkan, tiga remaja yang melakukan pengeroyokan dan diamankan itu berinisial MMR (21), SD (18), dan MF (17), sedangkan tiga orang penadah yang diamankan berinisial Y (29), FA (24), dan AI (25). Masih ada dua orang DPO selaku pengeroyok, yang mana masih dikejar polisi.

"Kami masih dalami kemungkinan pelaku lainnya dalam kasus ini selain dua DPO itu. Untuk SD dan MF yang masih dibawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, mereka kami titipkan di rumah aman dengan berkoordinasi dengan Bapas," jelasnya.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun dan atau minimal 4 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya