JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengusut keterlibatan oknum jajaran Kementerian Hukum dan HAM, dalam kasus pelarian napi gembong narkoba terpidana mati Cai Changpan. Meski diketahui Cai Changpan telah meninggal dunia karena bunuh diri, kasus tersebut tak akan berhenti begitu saja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya telah memanggil seluruh jajaran Kemenkum HAM termasuk Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi, dan Kakanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya yang menaungi Lapas Kelas I Tangerang.
"Semua kita sudah panggil, semua (diperiksa) jadi saksi," kata Yusri di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2020).
Baca juga:
Ini Sosok yang Temukan Jasad Cai Changpan Gantung Diri di Hutan Jasinga Bogor
Ditemukan Tewas di Hutan Jasinga Bogor, Jasad Cai Changpan Mulai Membusuk
Diduga Tewas Gantung Diri, RS Polri Analisa Jeratan di Leher Cai Changpan
Yusri menegaskan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan kemungkinan ada peluang penambahan tersangka dari jajaran Kemenkumham karena roses penyidikan masih berlanjut.
"Masih berjalan. Kita masih mendalami apakah kemungkinan masih ada (penambahan) tersangka lagi, masih didalami, masih penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka yakni Wakil Komandan Regu 2 Lapas Kelas I Tangerang, dan satu pegawai kesehatan Lapas Kelas I Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan keduanya terbukti membantu pelarian Cai Changpan. Atas perbuatannya mereka bersua dijerat pasal 426 KUHP.
Changpan melarikan diri dari selnya pada 14 September 2020 lalu. Cai Changpan menggali lubang sejauh 30 meter kemudian melarikan diri ke sebuah Hutan di Kabupaten Bogor. Pelarian Cai Changpan berakhir pada Sabtu (17/10/2020), dia ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor.
(Awaludin)