Yusri menegaskan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan kemungkinan ada peluang penambahan tersangka dari jajaran Kemenkumham karena roses penyidikan masih berlanjut.
"Masih berjalan. Kita masih mendalami apakah kemungkinan masih ada (penambahan) tersangka lagi, masih didalami, masih penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka yakni Wakil Komandan Regu 2 Lapas Kelas I Tangerang, dan satu pegawai kesehatan Lapas Kelas I Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan keduanya terbukti membantu pelarian Cai Changpan. Atas perbuatannya mereka bersua dijerat pasal 426 KUHP.
Changpan melarikan diri dari selnya pada 14 September 2020 lalu. Cai Changpan menggali lubang sejauh 30 meter kemudian melarikan diri ke sebuah Hutan di Kabupaten Bogor. Pelarian Cai Changpan berakhir pada Sabtu (17/10/2020), dia ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor.
(Awaludin)