Ini Sanksi untuk Sopir Ambulans Pembawa Seserahan Pernikahan

Guntur, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2020 13:34 WIB
Ambulans dipakai untuk membawa seserahan pernikahan. Foto: Guntur
Share :

"Paling kita kenakan sanksi tidak sesuai peruntukan, pasal 307," ujar Yakin mengenai penyelesaian kasus ini, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Polisi Amankan Ambulans yang Viral Bawa Seserahan Pernikahan

Sebelumnya sopir ambulans itu, Ahmad Hanif (31) mewakili keluarga mempelai pengantin meminta maaf sebesar-besarnya karena telah membuat polemik di masyarakat.

"Kami memohon maaf atas vidio tersebut yang mana mas kawin pengantin saat itu yang kami bawa menggunakan ambulans tersebut. Itu semua kami lakukan semata-mata karena keterbatasan transportasi saat itu," ujarnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya