JAKARTA - Polda Bali bersama jajaran mulai melakukan pengusutan, terkait beredarnya selebaran atau pamflet yang menyerukan untuk melakukan penjarahan di kawasan Denpasar, Bali.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum dan Bidintelkam Polda Bali.
"Untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa pelaku yang telah membuat pamflet, atau selebaran yang berisikan ajakan atau hasutan untuk melakukan perbuatan tindak pidana tersebut," kata Awi di Bareskrim Polri, Kamis (22/10/2020).
Awi menjelaskan, selebaran berisi hasutan tersebut tersebut ditemukan oleh jajaran Polda Bali yang mengatasnamakan 'Aksi Nasional Bergerak Bersama Batalkan Omnibus Law Bersama BEM Universitas Udayana-LBH Bali.
Baca juga: Polri Temukan Pamflet Berisi Seruan untuk Lakukan Penjarahan di Bali