"Motornya saja ditilang, karena mengacu pada pasal dalam UU lalu lintas. Intinya jangan sampai terulang, supaya bisa kasih efek jera ke yang bersangkutan dan tidak ditiru sama yang lain," imbuh Bayu.
Baca Juga : Viral Video Pemotor "Gaya Terbang" di Tangsel, Polisi Selidiki
Lebih lanjut Bayu menegaskan, kepolisian tak akan pandang bulu menegakkan aturan berlalu lintas. Jika didapati melanggar, maka ada sanksi yang siap menjerat. "Polisi pasti cari kalau ada yang aneh-aneh melanggar di jalanan," tandasnya.
Pada beberapa adegan video viral itu, terlihat SP memacu kencang kendaraannya dalam posisi "gaya terbang". Beberapa kali SP menyalip kendaraan lain di depannya, termasuk seunit mobil yang melintas di jalan.
(Angkasa Yudhistira)