ABG Ini Dilecehkan & Diperas Pemuda yang Dikenalnya di Medsos

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2020 00:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Setelah melakukan penyelidikan, unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu 21 Oktober 2020, di kediamannya di Kecamatan Keluang.

"Pelaku sudah kita amankan dan telah mengakui perbuatannya, yang bersangkutan juga masih dibawah umur," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diejerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya