KPU Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu Loloskan Calon Kepala Daerah Eks Napi

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 05:25 WIB
Plh Ketua KPU Ilham Saputra. (Foto : Dok Okezone/Fadel Prayoga)
Share :

JAKARTA – Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan pihaknya hanya menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk persoalan putusan sengketa pencalonan dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal itu dikatakannya saat menanggapi sorotan sejumlah pihak terkait putusan Bawaslu Dompu dan Bawaslu Lampung Selatan yang memenangkan sengketa paslon yang semula dinyatakan TMS oleh KPU karena belum memenuhi syarat masa tunggu pencalonan mantan narapidana.

Ilham menjelaskan, KPU di kedua daerah tersebut telah menjalankan peraturanan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dalam aturan itu, KPU sebagai penyelenggara wajib menjalankan putusan dari Bawaslu tersebut.

"Itu sudah putusan Bawaslu, wajib dilaksanakan," kata Ilham kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Baca Juga : Perludem: Ada 2 Mantan Napi Lolos Nyalon Pilkada 2020

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya