Senada dengan koleganya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyampaikan, saat ini kedua calon tersebut telah diubah statusnya dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Bahkan, katanya, keduanya juga sudah mendapatkan nomor urut peserta Pilkada di daerahnya masing-masing.
"Putusan Bawaslu Dompu sudah ditindaklanjuti oleh KPU Dompu, dinyatakan MS sesuai putusan Bawaslu Dompu dan mendapat nomor urut 3. Demikian juga di Lampung Selatan," ujar Evi.
Evi menegaskan bahwa KPU hanya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Pasal 144 ayat (2) wajib menindaklanjuti paling lambat 3 hari," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)