KPK Imbau Presiden Jokowi Laporkan Penerimaan Gratifikasi Sepeda Lipat

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 16:00 WIB
Kepala KSP Moeldoko saat menerima sepeda lipat untuk Presiden Joko Widodo dari CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta (Foto: KSP)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melaporkan pemberian sepeda lipat. Di mana, sepeda lipat itu diberikan kepada Presiden Jokowi oleh dua anak bangsa dalam menyambut hari Sumpah Pemuda.

"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).

Ipi menjelaskan, melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP.

"Dan, kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Ipi.

Baca Juga: Saat Jokowi 'Gowes' Keliling Kebun Raya Bogor Pakai Sepeda Soekarno-Hatta 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

"Berdasarkan catatan KPK, pak Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi. Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya